Penyempurnaan UU Pesantren, Komisi VIII Serap Masukan Pihak Pesantren

Penyempurnaan UU Pesantren, Komisi VIII Serap Masukan Pihak Pesantren

Mojokerto (Pendis)- Berkenaan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang telah ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu,  maka komisi VIII DPR RI melakukan  kunjungan kerja  ke Pesantren Riyadlul Jannah, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dalam rangka sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2021 dan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,  

Direktur Jendral Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani.  mengungkapkan   adanya sejumlah tantangan keulamaan dewasa ini semakin kompleks, tidak hanya terkait dengan aspek-aspek tafaqquh fiddin berupa inspirasi khazanah ke Islaman yang mendalam, dan  yang terpenting bagaimana merespon perubahan sosial yang diakibatkan oleh sejumlah perubahan dan dinamika sosial kemasyarakatan di Mojokerto, Kamis (30/9/2021)

"Dalam konteks menghadapi tantangan seperti itulah maka menjadi sangat terasa urgensinya untuk berupaya  melakukan  proses rekognisi (pengakuan) , afirmasi dan fasilitasi kepada layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Untuk  keperluan inilah UU Pesantren hadir” ujarnya.

Rekognisi, merupakan  pengakuan negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air merdeka , afirmasi dilakukan sebagai upaya memberikan ruang yang luas bagi pondok pesantren berikut para santri untuk lebih berkembang secara akseleratif, tidak terkungkung, sehingga tidak ada lagi penilaian bahwa pondok pesantren merupakan lembaga informal. Pondok pesantren adalah lembaga formal yang keberadaannya diakui oleh negara. Selain itu, fasilitasi dimana bahwa negara berupaya  “memuliakan” pondok pesantren dengan fasilitas yang dapat diberikan, terang Dhani.

Menurut  Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto negara harus hadir untuk pesantren. Mengingat peran dari pondok pesantren yang luar biasa bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Maka dari itu dibutuhkan penyetaraan pendidikan, sarana prasarana, biaya operasional sehingga nantinya pesantren bisa menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan cerdas ilmu. 

"Jangan sampai kita menganggap pondok pesantren itu harus ditinggalkan tapi justru harus dirangkul dan diajak kerja sama. Maka dengan adanya UU Pesantren ini dengan sejumlah penyempurnaannya, Inshaallah saya yakin pesantren akan semakin sejajar dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lain," imbuhnya. 

Usai pertemuan dengan jajaran Pesantren Riyadlul Jannah, Yandri mengungkapkan banyak masukan yang diberikan oleh pihak pesantren terkait UU Pesantren sangat dibutuhkan untuk revisi atau perbaikan di beberapa pasal dalam UU Pesantren, termasuk turunannya. Dengan adanya perbaikan nantinya diharapkan keberadaan pesantren benar-benar bisa semakin baik, semakin maju dan juga semakin baik dalam memberi sumbangsih terhadap negara, jelas Yandri.(Hikmah)

  


Tags: